MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) tidak mengabulkan permintaan sengketa pilkada jawa barat (Jabar) dan diajukan pasangan calon gubernur serta wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak pengajuan pemohon supaya seluruhnya, kata ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat menyampaikan amar putusan selama jakarta, senin.

kata sodiki, dalil permohonan dan dan diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti dan cukup atau tak banyak alat bukti sama sekali.

kecuali daftar alat bukti semata, papar hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, papar akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis serta tidak memberi pengaruh dan signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang usaha Adha Cream

menanggapi putusan tersebut, rieke menerima putusan dibandingkan mk.

apapun putusannya kami terima, papar rieke, usai sidang.

rieke serta mengucapkan terima kasih kepada penduduk jawa barat dan mendukung dan menyebabkan pasangan sampai dalam tahap mk.

kepada dalam partai, simpatisan, juga relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa, katanya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena supaya kenal bahwa dan legal serta belum pasti bermoral.

saya akan terserah adalah anggota dpr bidang tenaga kerja, transmigrasi, juga kesehatan, yang hendak tinggal berjuang bersama rakyat. saya hendak berjuang menghentikan jawa barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja indonesia, juga menghentikan jawa barat merupakan daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam dan luar biasa, ujarnya.