direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan berupa dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 dan berada selama kondisi rusak berat.
direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho selama keterangan pers tertulis dan diterima dalam jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut diselenggarakan di rangka meningkatkan nilai tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini dan telah sesuai dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 juga peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.
dalam peraturan tersebut disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara dilakukan jika mengikuti syarat antara lain, barang milik negara tidak dapat dimanfaatkan lagi karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki serta tak mampu digunakan lagi akibat modernisasi.
selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan manakala barang milik negara sudah melampaui batas masa kegunaannya ataupun kadaluarsa dan mengalami perubahan selama spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.
Informasi Lainnya:
tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui cara ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal selama acara latihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, katanya.
setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan untuk menggarap penatausahaan barang milik negara pada lingkungannya.