Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan terhadap ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif di lahan chevron supaya dihentikan sebab perkara ini hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan.

perkara ini dan memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa lainnya dan mengganggu cuaca investasi pada kelompok masyarakat industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf terhadap wartawan di jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy juga empat tersangka yang lain di pengadilan tipikor jakarta pusat supaya mencari hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.

kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang tengah berjalan, untuk majelis hakim bertindak adil serta tak diskriminatif. pihak ricksy hanya diberikan waktu seminggu supaya menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa memiliki 26 saksi ahli selama 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli tersebut meringankan dan dua saksi ahli saja yang memberatkan, ujar dia yang didampingi tito pranolog juga andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menungkapkan perkara dan menjerat ricksy prematuri, dan pilihan orang lainnya, berkaitan melalui proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas dengan biologis, selama lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) di sejumlah wilayah di sumatera, selama kurun masa 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret 2012, ketika jampidsus mulai menggarap penyidikan. hanya berselang pilihan hari saja pada 12 maret kemarin, direktur penyidikan sudah menganggarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri serta general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- juga betul kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal itu telah menjadi fakta dan telah dipublikasikan dalam persidangan, ujarnya.

selanjutnya, ricky prematuri segera ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas selama sidang pra peradilan.

di pihak lain, tutur dia, dalam fakta persidangan serta terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyatakan substansi konsentari bioremediasi tersebut sudah berjalan sesuai melalui pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyampaikan substansi perhatian bioremediasi tersebut sudah berjalan pas dengan pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.

ia menunjukan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi dan terikat production sharing contract (psc) melalui bp migas (sekarang berubah menjadi skk migas). salah Satu kewajiban cpi dibuat perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender untuk web pemulihan lahan lewat metode bioremediasi dalam sederat lokasi dan menjadi wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender dan diselenggarakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi dan ketat dan transparan. untuk direktur gpi dan bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja melalui cpi, papar dia.

ia menduga catatan awal persentasi ini berasal daripada edison effendi, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di jakarta, dan pernah pilihan kali mengikuti tender proyek bioremediasi dalam cpi ternyata kalah. atas catatan itu kejaksaan agung menduga bioremediasi tersebut tak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses selanjutnya, kata dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap membahayakan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan diundang jpu daripada bpkp dalam salah Salah satu persidangan.

padahal di persidangan pra peradilan yang diajukan kaum terdakwa daripada cpi, dan berlangsung dalam november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja pada kesaksiannya di pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. keuntungan ini karena telah diatur selama undang-undang bahwa yang berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, katanya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tidak meninggalkan kewenangan menghitung kerugian negara dengan demikian hasilnya pun menjadi tak sah dan harus batal demi hukum. malahan hasil penghitungan itu tidak mampu dimasukkan sebagai alat bukti.

menurut mukhlis, hingga ketika ini, lanjutnya, angka penandatangan petisi tersebut tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 merupakan sebanyak 433 orang daripada berbagai komponen penduduk indonesia, selain para alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, hanya ingin menyamakan pemahaman kepada warga indonesia mengenai proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.

kami harapkan demii keadilan masih berpihak kepadannya melalui peran komisi yudisial. kami memohon pada ky untuk memantau penegakkan hukum pada persentasi ini untuk berjalan dengan adil dan transparan, ujarnya.

selain itu, ia memohon supaya ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh bisa memimpin persidangan dan memberhentikan melalui lebih adil pas melalui suara nurani hakim sebagai wakil tuhan di wajah bumi.